WBS KAB.MALANG
Mari Bersama-sama Menciptakan Pemerintahan Yang Jujur dan Bersih, Laporkan Setiap Pelanggaran Yang Terjadi Di Lingkungan Kerja
SelengkapnyaDEFENISI
mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya..
SelengkapnyaPERLINDUNGAN
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
SelengkapnyaTentang
kami adalah
Whistleblowing System Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat Daerah Kabupaten Malang sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
SelengkapnyaKRITERIA PENGADUAN
jika Anda selaku ASN melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, silahkan melapor ke Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
- Fasilitas bagi Aparat Pengawas/Inspektorat untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
- Memberikan perlindungan pada pengadu.
- Fasilitas bagi pegawai untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
- Mendorong partisipasi pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
- Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas.
- Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi
Contact
Contact Us
Alamat
Jl. Raya Mondoroko No.17 - B, Mondoroko, Banjararum, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65143
Telp
(0341) 451905
inspektorat.malangkab@gmail.com