Tentang

kami adalah

Whistleblowing System Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat Daerah Kabupaten Malang sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Selengkapnya

KRITERIA PENGADUAN

jika Anda selaku ASN melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, silahkan melapor ke Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

WHAT

apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.

WHEN

kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

WHO

siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

HOW

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

WHERE

dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

EVIDENCE

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions

Manfaat dari aplikasi WBS INSPEKTORAT adalah:
  • Fasilitas bagi Aparat Pengawas/Inspektorat untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
  • Memberikan perlindungan pada pengadu.
  • Fasilitas bagi pegawai untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
  • Mendorong partisipasi pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
  • Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas.
  • Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.

Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.

Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "tambah pengaduan". Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.

Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.

Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. Untuk melakukan hal tersebut diatas tidak perlu membuat pengaduan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pengaduan. Dalam halaman pengaduan, anda memilih pengaduan yang ingin ditambahkan data tambahan kemudian memilih (klik kotak kecil "tambah lampiran pengaduan" ) di bagian bawah rincian pengaduan.

Contact

Contact Us

Alamat

Jl. Raya Mondoroko No.17 - B, Mondoroko, Banjararum, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65143

Telp

(0341) 451905

Email

inspektorat.malangkab@gmail.com